Brilio.net - Sengketa mengenai penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah kembali berlanjut setelah Rizky Febian menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut diambil setelah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung sebelumnya memenangkan pihak Teddy Pardiyana dalam perkara sengketa ahli waris tersebut.
Kabar pengajuan kasasi itu disampaikan kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati. Pihak Teddy juga mengaku tidak mempermasalahkan keputusan Rizky Febian untuk melanjutkan perkara ke tingkat kasasi.
Di tengah proses hukum yang kembali berjalan, Teddy Pardiyana disebut masih membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak Rizky Febian. Dilansir brilio.net dari KapanLagi.com, Selasa (11/8/2026), berikut lima fakta terbaru mengenai sengketa ahli waris Lina Jubaedah.
1. Rizky Febian resmi menempuh kasasi ke Mahkamah Agung
Rizky Febian kasasi
© 2026 /Instagram/@rizkyfbian
Rizky Febian memilih melanjutkan perkara sengketa ahli waris Lina Jubaedah ke tingkat kasasi setelah putusan banding di PTA Bandung memenangkan Teddy Pardiyana.
Menurut Wati Trisnawati, pihak Teddy telah memperoleh pemberitahuan mengenai langkah hukum tersebut melalui sistem e-court Pengadilan Agama Bandung. Pernyataan kasasi tercatat pada 31 Juli 2026.
"Informasinya sih kasasi. Nah kemarin tuh hari Jumat saya ke Pengadilan Agama Bandung, informasinya kasasi per tanggal 31 Juli," ujar Wati Trisnawati, dilansir dari KapanLagi.com.
Pengajuan tersebut membuat perkara sengketa ahli waris Lina Jubaedah berlanjut ke tahap kasasi di Mahkamah Agung.
2. Memori kasasi ditunggu hingga 14 Agustus
Setelah pernyataan kasasi didaftarkan, terdapat tahapan lanjutan yang harus dilakukan oleh pihak pemohon. Salah satunya adalah penyampaian memori kasasi yang berisi alasan dan argumentasi hukum terkait permohonan tersebut.
Wati menjelaskan bahwa pernyataan kasasi dari pihak Rizky Febian tercatat pada 31 Juli dan batas waktu penyampaian memori kasasi disebut jatuh pada 14 Agustus 2026.
"Kalau kasasi itu nanti tahapannya itu kan, pernyataan kasasi tuh, kemarin tanggal 31 Juli. Nah kemudian nanti tahapannya tanggal 14 Agustus itu maksimal itu harus masuk memori kasasi," jelas Wati Trisnawati, dilansir dari KapanLagi.com.
Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam rangkaian proses kasasi dan belum memasuki hasil akhir dari Mahkamah Agung.
3. Teddy Pardiyana tidak mempermasalahkan langkah Rizky Febian
Rizky Febian kasasi
© KapanLagi.com
Pihak Teddy Pardiyana menyatakan tidak keberatan dengan keputusan Rizky Febian untuk mengajukan kasasi. Menurut kuasa hukumnya, langkah tersebut merupakan bagian dari hak pihak yang bersengketa dalam menempuh upaya hukum.
"Kalau responnya sih kemarin ya istilahnya nggak ada masalah ya. Karena itu memang bagian dari upaya hukum dari pihak Rizky dan kawan-kawan," ujar Wati Trisnawati saat diwawancarai secara virtual, dilansir dari KapanLagi.com.
Sikap tersebut juga disebut sudah diperkirakan oleh pihak Teddy sejak awal. Menurut kuasa hukum Teddy, keberatan terhadap putusan sebelumnya menjadi alasan pihak Rizky Febian meneruskan perkara ke tingkat kasasi.
"Oh, kalau kami sih yakin, pasti akan kasasi. Yang pasti kan ada pihak memang keberatan ya kalau Kang Teddy sama Bintang dijadikan sebagai ahli waris gitu," ungkap Wati Trisnawati.
Ketika ditanya mengenai respons Teddy setelah mengetahui adanya pengajuan kasasi, pihak kuasa hukum menyebut tidak ada reaksi khusus.
"Nggak, nggak ada sih. Nggak ada. Biasa aja," kata Wati.
4. Teddy masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan
Walaupun perkara kini berlanjut di Mahkamah Agung, Teddy Pardiyana disebut masih menginginkan penyelesaian melalui musyawarah apabila terdapat kesempatan dari kedua pihak.
Kuasa hukum Teddy menyampaikan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi harapan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
"Ya, kembali lagi kalau misal harapan Kang Teddy mah kalau masalah ini kan kalau lebih baik bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu aja," ujar Wati Trisnawati, dilansir dari KapanLagi.com.
Namun, sampai saat ini belum ada pengajuan mediasi formal baru. Pihak Teddy disebut akan tetap mengikuti proses hukum sembari menunggu kemungkinan adanya komunikasi dari pihak Rizky Febian.
"Kalau misalkan dari pihak mereka mau ngajak kita mediasi ya kita terima gitu. Tapi kan sampai saat ini nggak pernah ada ajakan untuk mediasi juga," ucap Wati.
Sebelumnya, kedua pihak memang pernah menjalani mediasi yang difasilitasi Pengadilan Agama. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
"Waktu itu kan pernah dimediasi oleh Pengadilan Agama, kan deadlock tuh. Karena kan kembali lagi, yang mereka itu mengira itu yang kami ajukan itu adalah hak waris atau kepada objek waris gitu," jelas Wati Trisnawati.
5. Teddy menegaskan fokusnya pada status sebagai ahli waris
Sengketa ini berkaitan dengan penetapan pihak yang berhak menjadi ahli waris Lina Jubaedah. Teddy Pardiyana memperjuangkan agar dirinya dan putrinya, Bintang, diakui secara sah sebagai ahli waris.
Menurut penjelasan kuasa hukumnya, persoalan yang menjadi perbedaan pandangan dalam mediasi sebelumnya berkaitan dengan pemahaman mengenai objek yang diajukan dalam perkara tersebut.
Pihak Teddy menegaskan bahwa fokus perjuangannya adalah memperoleh kepastian mengenai status sebagai ahli waris secara hukum, bukan mengambil alih objek warisan tertentu seperti yang disebut menjadi salah satu persepsi pihak lain.
Meski perkara kini memasuki tahap kasasi, pihak Teddy tetap menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah apabila terdapat kesempatan.
"Yang pasti kembali lagi kalau pesannya ya teteplah istilahnya kalau memang ada upaya untuk mediasi ya kita selesaikan secara musyawarah," pungkasnya, dilansir dari KapanLagi.com.
Dengan adanya pengajuan kasasi, penyelesaian sengketa ahli waris Lina Jubaedah kini masih menunggu proses di Mahkamah Agung. Sementara itu, peluang penyelesaian secara kekeluargaan tetap terbuka dari pihak Teddy Pardiyana apabila ada komunikasi dari pihak Rizky Febian.
Recommended By Editor
- Teddy Pardiyana sah jadi ahli waris Lina Jubaedah, Rizky Febian siapkan langkah terbaik
- Pengadilan Tinggi Agama Bandung tetapkan Teddy sebagai ahli waris Lina Jubaedah, begini respons Sule
- Bukan tolak bagi waris, Rizky Febian tuntut pemisahan aset pribadi sebelum bagi warisan Lina Jubaedah
- Buntut tuntutan Teddy Pardiyana, Sule tunjukkan bukti sah pewaris: Jangan bangunkan macan lagi tidur
- Teddy Pardiyana tuntut hak warisan anak, Sule emoh ambil pusing tapi komitmen penuhi tanggung jawab
- Teddy suami Lina Jubaedah kini tinggal di gubuk, ini 7 penampakannya



