Brilio.net - BRI Info Lelang berfungsi sebagai kanal informasi awal aset. Untuk aset yang dijual melalui lelang negara, pengumuman, pendaftaran, pembayaran, penawaran, penetapan pemenang, dan ketentuan resmi tetap mengacu pada lelang.go.id serta pengumuman lelang atas objek yang dipilih.

Membeli rumah, apartemen, ruko, tanah, atau jenis properti lainnya melalui lelang dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperoleh aset. Sebagian besar proses lelang saat ini dapat dilakukan secara daring, mulai dari pendaftaran peserta, penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang, hingga pengajuan penawaran melalui lelang.go.id.

Sebelum mengikuti lelang, calon pembeli dapat mencari informasi awal aset melalui BRI Info Lelang yang dapat diakses pada https://infolelang.bri.co.id/. Kanal tersebut membantu masyarakat menemukan aset agunan BRI berdasarkan lokasi, jenis properti, kisaran harga, dan kriteria lainnya.

Perlu dipahami bahwa aset yang ditampilkan di BRI Info Lelang dapat dipasarkan melalui mekanisme yang berbeda. Sebagian aset ditawarkan melalui lelang, sedangkan sebagian lainnya dapat dipasarkan melalui penjualan non lelang atau penjualan secara damai sesuai status aset dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, calon pembeli wajib memeriksa metode penjualan pada setiap halaman aset sebelum menyiapkan pembayaran atau dokumen.

Alur Singkat Pembelian Properti

1. Cari aset dan identifikasi metode penjualannya.
2. Hubungi PIC, baca pengumuman, dan lakukan survei serta pemeriksaan aset.
3. Untuk aset lelang, daftar dan ikuti objek melalui lelang.go.id.
4. Setor uang jaminan melalui kanal resmi dan ajukan penawaran sesuai jadwal.
5. Jika menang, lakukan pelunasan, urus Kutipan Risalah Lelang, balik nama, serta penguasaan atau pengosongan objek apabila diperlukan.

Mencari dan Memeriksa Aset

1. Cari Aset yang Sesuai di BRI Info Lelang

Langkah pertama adalah mencari properti yang sesuai dengan kebutuhan, kemampuan finansial, atau tujuan investasi. Calon pembeli dapat melakukan pencarian berdasarkan lokasi, kisaran harga, jenis properti, atau nama aset.

Halaman detail aset dapat menampilkan informasi yang tersedia, antara lain:
- foto dan deskripsi aset;
- lokasi aset;
- luas tanah dan luas bangunan;
- informasi dokumen atau sertifikat yang tercantum;
- Nilai Limit untuk aset yang telah dijadwalkan lelang, atau harga penawaran/indikatif untuk aset yang dipasarkan melalui mekanisme lain;
- jadwal pelaksanaan lelang, apabila sudah tersedia;
- fasilitas dan akses di sekitar aset;
- kontak petugas atau person in charge (PIC) BRI; dan
- tautan menuju pengumuman atau pelaksanaan lelang online, apabila sudah tersedia.

Informasi pada BRI Info Lelang merupakan referensi awal. Calon pembeli tetap perlu mencocokkan informasi tersebut dengan pengumuman lelang resmi, kondisi fisik di lokasi, dokumen yang tersedia, serta informasi dari pihak yang tercantum dalam pengumuman.

2. Hubungi PIC untuk Memperoleh Informasi Lebih Lanjut

Setelah menemukan aset yang diminati, calon pembeli disarankan menghubungi PIC BRI yang tercantum pada halaman aset. PIC dapat membantu menyampaikan informasi yang tersedia mengenai lokasi, kondisi umum, metode penjualan, jadwal lelang, dan tahapan yang perlu dilakukan.

Saat menghubungi PIC, calon pembeli dapat menanyakan:
- apakah aset ditawarkan melalui lelang atau penjualan non lelang;
- apakah jadwal dan pengumuman lelang sudah diterbitkan;
- bagaimana kondisi fisik dan status penguasaan aset;
- apakah aset masih ditempati, dikuasai pihak lain, atau dalam keadaan kosong;
- dokumen dan informasi apa saja yang tersedia;
- apakah calon pembeli dapat melakukan survei lokasi; dan
- siapa pihak yang dapat dihubungi untuk proses selanjutnya.

Batas peran PIC: PIC membantu menyampaikan informasi yang tersedia, tetapi tidak menggantikan kewajiban calon peserta untuk membaca pengumuman, memeriksa objek, menilai risiko, dan memastikan kesesuaian dokumen. PIC juga tidak dapat menjamin bahwa objek bebas penghuni, bebas sengketa, atau langsung dapat dikuasai setelah lelang.

3. Lakukan Survei dan Pemeriksaan Aset

Sebelum mengikuti lelang, calon peserta sangat disarankan melakukan survei atau pemeriksaan langsung ke lokasi. Objek lelang pada prinsipnya ditawarkan berdasarkan kondisi aktual atau apa adanya. Foto dan deskripsi pada halaman informasi belum tentu menggambarkan seluruh kondisi fisik, akses, penguasaan, maupun kebutuhan perbaikan objek.

Hal-hal yang perlu diperiksa antara lain:
- kondisi fisik bangunan dan kebutuhan renovasi;
- alamat, batas, bentuk, dan luas tanah;
- kesesuaian lokasi dengan informasi dokumen yang tersedia;
- akses jalan menuju lokasi;
- ketersediaan listrik, air, dan fasilitas umum;
- risiko banjir atau gangguan lingkungan lainnya;
- status penguasaan, keberadaan penghuni, penyewa, atau pihak lain;
- potensi biaya pengosongan, perbaikan, pengamanan, dan renovasi;
- informasi tunggakan PBB, listrik, air, iuran lingkungan, atau kewajiban lain apabila tersedia; dan
- potensi sengketa atau kendala administratif yang diketahui.

Calon peserta perlu mencocokkan hasil survei dengan pengumuman lelang dan dokumen yang tersedia. Apabila terdapat perbedaan atau informasi yang belum jelas, mintalah penjelasan kepada PIC, Penjual, atau KPKNL yang tercantum dalam pengumuman sebelum mengajukan penawaran.

Memastikan Metode Penjualan Aset

Setelah memahami kondisi aset, periksa metode penjualan yang tercantum pada Info Lelang BRI dan konfirmasikan kepada PIC. Secara umum, pemasaran aset dapat menggunakan mekanisme berikut.

1. Penjualan melalui lelang

Aset yang berstatus lelang ditawarkan kepada umum melalui mekanisme lelang berdasarkan pengumuman dan dipimpin oleh Pejabat Lelang sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk lelang negara yang diselenggarakan melalui KPKNL, peserta mengikuti pengumuman, pendaftaran, pembayaran, dan penawaran melalui lelang.go.id atau kanal resmi yang disebutkan dalam pengumuman.

Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. Penawaran peserta harus memenuhi ketentuan pengumuman, termasuk Nilai Limit, Uang Jaminan Penawaran Lelang, jadwal, dan persyaratan khusus atas objek.

2. Penjualan non lelang atau penjualan secara damai

Untuk aset yang masih menjadi milik debitur dan dibebani Hak Tanggungan, penjualan di luar lelang tidak berarti bank atau PIC dapat langsung menjual aset secara sepihak. Penjualan non lelang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan pemilik aset dengan bank sebagai pemegang Hak Tanggungan dan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk tujuan memperoleh harga yang menguntungkan para pihak serta persyaratan pemberitahuan atau pengumuman yang dipersyaratkan.

Dalam mekanisme ini, calon pembeli perlu menghubungi PIC untuk mengetahui status aset, pihak penjual, prosedur pembayaran, penyelesaian kewajiban, pelepasan jaminan, dokumen transaksi, dan tahapan peralihan hak. Jangan melakukan pembayaran sebelum pihak penerima, rekening, dokumen, dan mekanisme transaksi telah dipastikan secara resmi.

Pastikan status aset: Mekanisme penjualan dapat berbeda bergantung pada status kepemilikan dan pengikatan jaminan. Karena itu, istilah “penjualan damai” sebaiknya selalu disertai penjelasan mengenai siapa pemilik atau Penjual yang sah dan bagaimana penyelesaian kewajiban serta pelepasan jaminannya.

Cara Mengikuti Lelang Properti melalui lelang.go.id

Setelah memastikan bahwa aset ditawarkan melalui lelang, calon peserta dapat mengikuti proses pada lelang.go.id. Tampilan menu atau urutan teknis dapat berubah mengikuti pembaruan sistem, sehingga peserta tetap perlu mengikuti petunjuk yang muncul pada akun dan pengumuman objek.

1. Buat dan Verifikasi Akun
- Buat akun melalui lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia menggunakan data yang benar.
- Pilih jenis akun sesuai kapasitas peserta, misalnya perorangan atau badan/entitas sesuai pilihan yang tersedia pada sistem.
- Lengkapi identitas, alamat email, nomor telepon, dokumen yang dipersyaratkan, serta rekening bank milik peserta untuk keperluan transaksi dan pengembalian uang jaminan.
- Pastikan seluruh data masih aktif, benar, dan konsisten dengan identitas peserta.

2. Cari dan Cocokkan Objek Lelang
- Cari objek melalui fitur pencarian berdasarkan kategori, lokasi, penyelenggara, atau KPKNL.
- Cocokkan aset yang ditemukan di lelang.go.id dengan aset pada Info Lelang BRI, terutama alamat, foto, deskripsi, Nilai Limit, jadwal, nomor objek, dan identitas Penjual.
- Jangan mengikuti objek hanya berdasarkan kemiripan foto atau lokasi tanpa memastikan identitas objek.

3. Pelajari Pengumuman dan Ketentuan Lelang
- Baca seluruh pengumuman lelang. Pengumuman merupakan rujukan utama atas objek dan pelaksanaan lelang.
- Periksa deskripsi dan lokasi objek, Nilai Limit, Uang Jaminan Penawaran Lelang, batas penyetoran, jadwal, cara penawaran, Bea Lelang Pembeli, dokumen objek, status penguasaan, ketentuan pelunasan, penyerahan atau pengosongan, serta persyaratan khusus dari Penjual.
- Hitung seluruh kebutuhan dana, bukan hanya Nilai Limit.

4. Pilih Menu untuk Mengikuti Lelang
- Pilih menu “Ikuti Lelang” atau menu sejenis pada halaman objek.
- Baca kembali syarat dan ketentuan yang ditampilkan, lalu berikan persetujuan hanya setelah benar-benar memahami objek dan risikonya.
- Dengan mengikuti lelang, peserta dianggap telah mengetahui dan menerima ketentuan objek sebagaimana tercantum dalam pengumuman.

5. Setorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang
- Setorkan uang jaminan dengan nominal tepat melalui rekening atau virtual account resmi yang ditampilkan dalam akun lelang.go.id.
- Pastikan dana efektif diterima sebelum batas waktu yang tercantum dalam pengumuman dan sistem. Dalam pelaksanaan lelang pada umumnya, batas efektif penerimaan dapat ditetapkan paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Setoran yang terlambat, kurang, lebih, atau tidak sesuai instruksi dapat dinyatakan tidak sah sesuai ketentuan objek.
- Peserta yang tidak ditetapkan sebagai pemenang memperoleh pengembalian uang jaminan melalui mekanisme yang berlaku, dengan memperhatikan kemungkinan biaya transaksi perbankan.

6. Tentukan Batas Maksimal Penawaran
- Tentukan harga maksimum berdasarkan nilai pasar, kondisi fisik, biaya renovasi, Bea Lelang Pembeli, BPHTB untuk tanah/bangunan, biaya peralihan hak, biaya administrasi pertanahan, potensi pengosongan, dan kebutuhan dana lainnya.
- Jangan mengajukan penawaran apabila sumber dana pelunasan belum pasti.
- Batas maksimal membantu peserta menghindari keputusan emosional dan harga pembelian yang melebihi kemampuan.

7. Ikuti Penawaran Secara Online
- Ajukan penawaran selama periode yang tercantum pada sistem dan pengumuman.
- Mekanisme dapat berupa penawaran terbuka (open bidding), yaitu peserta dapat melihat penawaran tertinggi selama periode tertentu, atau penawaran tertutup (closed bidding), yaitu nilai penawaran peserta tidak ditampilkan kepada peserta lain.
- Pastikan koneksi internet dan perangkat memadai. Jangan menunggu saat terakhir apabila berisiko mengalami gangguan teknis.
- Penawaran tertinggi tidak otomatis menjadi pemenang apabila tidak memenuhi Nilai Limit atau persyaratan. Pemenang ditetapkan oleh Pejabat Lelang sesuai ketentuan.

8. Lakukan Pelunasan apabila Menang
- Pemenang wajib melunasi Harga Lelang dan Bea Lelang Pembeli melalui instruksi pembayaran resmi.
- Secara umum, pelunasan dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Namun, jenis lelang tertentu dapat memiliki jangka waktu berbeda. Batas yang berlaku adalah yang tercantum dalam pengumuman dan sistem.
- Apabila pemenang tidak melunasi sampai batas waktu, pengesahannya sebagai Pembeli dapat dibatalkan dan uang jaminan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jangan mengirim pelunasan kepada rekening pribadi atau pihak yang menjanjikan kemenangan lelang.

9. Urus Dokumen dan Peralihan Hak
- Setelah kewajiban pembayaran lelang diselesaikan, Pembeli dapat memperoleh dokumen sesuai prosedur, termasuk kuitansi pelunasan dan Kutipan Risalah Lelang.
- Kutipan Risalah Lelang merupakan dokumen resmi yang dapat digunakan sebagai dasar pengurusan peralihan hak. Untuk tanah dan/atau bangunan, Pembeli perlu memenuhi kewajiban BPHTB dan persyaratan lain sebelum proses balik nama diselesaikan.
- Pembeli selanjutnya mengurus balik nama, administrasi pertanahan, penyerahan dokumen, dan kewajiban lain sesuai jenis hak dan kondisi objek.

10. Selesaikan Penguasaan atau Pengosongan Objek
- Kemenangan lelang tidak selalu berarti objek langsung diserahkan dalam keadaan kosong.
- Apabila objek masih dihuni atau dikuasai pihak lain, upaya pengosongan secara sukarela perlu dilakukan terlebih dahulu.
- Jika pengosongan tidak dapat dilakukan secara sukarela, Pembeli dapat menempuh prosedur hukum, termasuk permohonan bantuan pengosongan melalui pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Biaya, waktu, dan risiko pengosongan perlu diperhitungkan sebelum peserta mengajukan penawaran.

Waspada Penipuan

Seluruh pembayaran harus mengikuti instruksi resmi pada lelang.go.id atau pengumuman lelang. Jangan mentransfer uang jaminan, biaya administrasi, atau pelunasan ke rekening pribadi. Tidak ada pihak yang dapat menjamin peserta pasti menang setelah melakukan transfer.

Daftar Periksa Sebelum Mengajukan Penawaran

- Pengumuman lelang telah dibaca secara menyeluruh.
- Identitas, alamat, dan lokasi objek telah dicocokkan.
- Survei fisik telah dilakukan apabila memungkinkan.
- Kondisi bangunan, akses, batas tanah, dan lingkungan telah diperiksa.
- Informasi dokumen atau sertifikat telah dipahami.
- Status penguasaan dan keberadaan penghuni telah diketahui sejauh informasi tersedia.
- Risiko sengketa, renovasi, dan pengosongan telah diperhitungkan.
- Nilai Limit, uang jaminan, jadwal, dan mekanisme penawaran telah dipahami.
- Dana pelunasan telah tersedia atau sumbernya telah dipastikan.
- Bea Lelang Pembeli, BPHTB, biaya balik nama, administrasi pertanahan, dan biaya lain telah dihitung.
- Batas maksimal penawaran telah ditetapkan.
- Seluruh pembayaran hanya akan dilakukan melalui kanal resmi.

Pahami Prosedurnya agar Lebih Siap Mengikuti Lelang

Lelang properti dapat menjadi alternatif untuk memperoleh rumah atau aset investasi melalui mekanisme resmi. Namun, keputusan mengikuti lelang tidak sebaiknya hanya didasarkan pada Nilai Limit yang terlihat menarik. Calon peserta perlu mencari informasi, membaca pengumuman, melakukan survei, menilai status penguasaan, menghitung seluruh biaya, serta menyiapkan dana pelunasan sebelum mengajukan penawaran.

Sebagai langkah awal, masyarakat dapat memanfaatkan BRI Info Lelang untuk mencari informasi aset agunan BRI. Setelah menemukan aset yang diminati, pastikan metode penjualannya. Apabila objek dipasarkan melalui lelang, ikuti seluruh proses melalui lelang.go.id dan patuhi pengumuman resmi atas objek tersebut.

Selalu gunakan kanal resmi, periksa setiap informasi dengan teliti, dan hindari pembayaran kepada pihak atau rekening pribadi yang tidak tercantum dalam sistem atau dokumen resmi.

Langkah berikutnya: Temukan properti melalui BRI Info Lelang, pelajari kondisi dan metode penjualannya, lalu ikuti lelang secara cermat melalui lelang.go.id apabila objek tersebut telah dijadwalkan untuk dilelang.