- Berawal dari Penyadapan Tanpa Prosedur Sejak 2025
- Nomor Prabowo hingga Tokoh Politik dan Pengusaha Ikut Jadi Sasaran
- Dugaan Perintah Hapus File Jadi Awal Terbongkarnya Kasus
- Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Orang Lainnya Jadi Tersangka
- Prabowo Sudah Mengetahui Nomornya Disadap, Dalang Masih Didalami
Brilio.net - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik terungkap setelah polisi mengusut dugaan penghapusan file sadapan. Kasus yang diduga berlangsung sejak 2025 ini kini menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Praktik yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 itu ternyata tidak hanya menyasar nomor ponsel Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha nasional.
Bareskrim Polri mengungkap, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum. Sejumlah nomor telepon bahkan dimasukkan ke dalam sistem penyadapan milik kepolisian tanpa melalui proses verifikasi.
Kasus ini kemudian terbongkar setelah muncul dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Seorang petugas yang mengetahui kejadian tersebut lantas melaporkannya kepada pihak berwenang pada 30 Oktober 2026.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, bersama Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi.
Lantas, bagaimana praktik penyadapan ini berlangsung hingga akhirnya terungkap?
Berawal dari Penyadapan Tanpa Prosedur Sejak 2025
Dihimpun dari Liputan6.com, Rabu (4/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Padahal, pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Aturan tersebut mengharuskan penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan atas dugaan tindak pidana.
Namun, menurut hasil penyidikan Bareskrim, sejumlah nomor telepon justru dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
LIMS merupakan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan penyadapan atau intersepsi komunikasi. Dalam perkara ini, sistem tersebut diduga digunakan untuk menyadap sejumlah nomor tanpa memenuhi prosedur yang seharusnya.
Nomor Prabowo hingga Tokoh Politik dan Pengusaha Ikut Jadi Sasaran
Dugaan penyadapan tersebut ternyata memiliki sasaran yang cukup luas. Bukan hanya Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara dan tokoh dari berbagai kalangan juga diduga menjadi target.
Kabareskrim menyebut sasaran penyadapan meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha nasional.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga mengungkapkan bahwa informasi yang diketahuinya mencakup Presiden, sejumlah menteri, dan politikus.
Ketika ditanya apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran, Yusril mengaku belum bisa memastikannya.
"Yang baru saya dengar adalah bahwa Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak," ujar Yusril, Selasa (3/11/2026), dikutip dari Liputan6.
Hingga kini, kepolisian belum membeberkan daftar lengkap orang maupun nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Dugaan Perintah Hapus File Jadi Awal Terbongkarnya Kasus
Setelah aktivitas penyadapan diduga berlangsung selama lebih dari setahun, muncul perintah untuk menghapus file hasil sadapan pada Oktober 2026.
Menurut penjelasan Asep Safrudin, penghapusan tersebut dilakukan terhadap file yang tersimpan di komputer sistem LIMS. Tindakan itu diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Seorang petugas yang mengetahui adanya perintah tersebut kemudian mengambil langkah dengan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Laporan inilah yang menjadi pintu masuk bagi Bareskrim untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sedikitnya 10 saksi telah diperiksa, sementara jumlah ahli yang dilibatkan dalam proses penyidikan disebut mencapai 30 orang dalam keterangan konferensi pers Asep.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi.
Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Orang Lainnya Jadi Tersangka
Setelah melakukan penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, Ahrie Sonta Nasution dengan inisial ASN, serta Eko Hadi dengan inisial EH.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Selain ketiga tersangka, polisi masih memeriksa seorang saksi berinisial SU. Identitas dan dugaan keterlibatannya belum dijelaskan secara terperinci.
Ketiganya juga telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni:
• Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
• Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
• Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Prabowo Sudah Mengetahui Nomornya Disadap, Dalang Masih Didalami
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo sudah mengetahui dugaan penyadapan terhadap nomor ponselnya.
Informasi tersebut, kata Yusril, disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada Presiden.
"Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," kata Yusril.
Meski demikian, siapa pihak yang menjadi otak di balik dugaan penyadapan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah penyidik.
Yusril mengatakan, polisi masih mendalami untuk apa penyadapan dilakukan, siapa pihak yang berkepentingan, serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik perkara tersebut.
"Kita boleh menduga-duga, tetapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga, hukum tuh harus bicara dengan bukti," tegasnya.
Dia juga belum bisa memastikan kemungkinan keterlibatan pihak asing. Menurutnya, semua kemungkinan harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Sementara itu, pihak Polri menegaskan penanganan kasus ini menjadi perhatian serius sebagai bagian dari upaya pembenahan internal institusi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui pembenahan di lingkungan kepolisian.
Recommended By Editor
- Listyo Sigit diganti Suyudi Ario Seto, ini profil dua jenderal yang kini pegang jabatan strategis
- Prabowo lantik 26 Wantimpres, kenali tugas, struktur, anggota, hingga hak dan fasilitasnya
- Sosok K.H. Hasan Abdullah Sahal, pimpinan Gontor yang pidatonya disebut Presiden Prabowo efisien
- Prabowo ungkap wacana pengangkatan guru kembali ke pemerintah pusat, kesejahteraan ikut disorot
- Prabowo perintahkan pencarian 8 orang hilang kontak sejak awal dapat kabar, 11 kapal dikerahkan
- Kabut asap Indonesia sampai negara tetangga, mahasiswa Malaysia sampaikan pesan untuk Prabowo

