Brilio.net - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Ketentuan tersebut dibacakan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 Kamis, 30 Juli 2026, pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, seperti dikutip dari keterangan pers laman mkri.id.

Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan atas gugatan tersebut.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dilansir dari Liputan6.

Melalui putusan ini, MK menetapkan bahwa pendanaan program MBG yang bukan merupakan fungsi inti atau komponen utama penyelenggaraan pendidikan wajib dipisahkan dari alokasi operasional pendidikan. Pemisahan pos anggaran ini diperintahkan untuk terealisasi paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Alasan MK Meminta Anggaran MBG Dipisahkan

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim, MK menilai operasional penyelenggaraan pendidikan merupakan komponen utama yang berkaitan langsung dengan proses belajar-mengajar, seperti kualifikasi pendidik, ketersediaan sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi pembelajaran.

"Di mana tidak adanya komponen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan optimal atau tidak operasional secara berkelanjutan," ujar hakim konstitusi, dilansir dari Liputan6.

MK menilai tujuan Program MBG tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga mencakup penanganan stunting dan berbagai persoalan kesehatan akibat belum meratanya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Oleh karena itu, penggabungan anggaran MBG ke dalam porsi anggaran pendidikan dinilai berpotensi mengganggu proporsi anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi sebesar minimal 20 persen dari APBN.

"Oleh karena itu, dengan adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan serta pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program, menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan Program MBG dimaksud," ucap hakim konstitusi.

Majelis hakim menegaskan kembali bahwa alokasi anggaran pendidikan wajib diprioritaskan untuk mendukung elemen dasar pendidikan dan tidak termasuk pembiayaan untuk Program MBG.

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK, dikutip dari Liputan6.

APBN 2026 Tetap Berlaku hingga Masa Transisi Berakhir

Meskipun memerintahkan pemisahan anggaran, MK memutuskan bahwa penggunaan anggaran APBN 2026 untuk membiayai Program MBG tetap sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Keputusan ini diambil untuk memberikan rentang waktu transisi bagi pembentuk undang-undang dalam menyesuaikan susunan fiskal negara tanpa mengganggu program yang sedang berjalan.

Dalam amarnya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap berlaku khusus untuk tahun anggaran 2026.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan'," demikian amar putusan MK.

"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," ujar hakim MK.

MK memberikan tenggat waktu penyesuaian paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya.

Siapa yang Menggugat Aturan Anggaran MBG?

putusan mk anggaran mbg © 2026

putusan mk anggaran mbg
© 2026 /Dok. Biro Hukum dan Humas bgn.go.id

Permohonan uji materiil perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara bersama sejumlah mahasiswa dan seorang guru honorer. Objek yang digugat adalah Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026, yang memasukkan Program MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan, sebagaimana dilansir dari siaran pers laman mkri.id.

Dalam permohonannya, pihak pemohon berpendapat frasa "memprioritaskan" pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menegaskan anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama kebijakan fiskal negara, bukan anggaran biasa yang dapat dialihkan ke program lain. Alokasi MBG dalam pos pendidikan dinilai berisiko mengurangi porsi anggaran untuk kesejahteraan guru, sarana-prasarana sekolah, hingga perluasan akses pendidikan.

Proses persidangan berlangsung sejak awal 2026, melibatkan keterangan dari DPR, pemerintah, sejumlah ahli, dan saksi dari berbagai latar belakang. Pihak DPR dan pemerintah sempat berpendapat penganggaran MBG dalam fungsi pendidikan merupakan konsekuensi logis karena berkaitan dengan kesehatan dan kesiapan belajar peserta didik. Kementerian Keuangan bahkan menyebut MBG sebagai bentuk investasi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sebaliknya, sejumlah ahli yang dihadirkan pihak penggugat menilai MBG lebih tepat masuk rezim kesehatan dan perlindungan sosial, bukan bagian dari penyelenggaraan pendidikan, sebagaimana tertuang dalam siaran pers.

Dengan putusan tersebut, pelaksanaan Program MBG tetap dapat berjalan menggunakan skema APBN 2026. Namun mulai penyusunan APBN berikutnya, pemerintah dan DPR harus menyiapkan struktur anggaran baru agar pendanaan MBG tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

FAQ

1. Apa Bedanya UUD 1945 dan UU APBN?

Di Indonesia, terdapat hierarki (tingkatan) peraturan perundang-undangan:

UUD 1945 (Konstitusi): Merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Sifatnya permanen dan menjadi pedoman utama seluruh hukum di Indonesia.

UU APBN (Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara): Merupakan undang-undang yang dibuat setiap tahun oleh Presiden (Pemerintah) bersama DPR untuk mengatur keuangan negara tahun berjalan.

Prinsip Dasar Hukum: Undang-Undang biasa (seperti UU APBN) tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi (UUD 1945). Jika bertentangan, undang-undang tersebut bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

2. Mengenal Pasal yang Diperdebatkan

A. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 (Benteng Dana Pendidikan)

Aturan: Pasal ini mengamanatkan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD.

Istilah Ilmiahnya: Ini disebut Mandatory Spending (pengeluaran wajib yang sudah dikunci oleh konstitusi).

Tujuannya: Memastikan kualitas sekolah, kesejahteraan guru/dosen, kurikulum, dan sarana belajar-mengajar tidak terbengkalai karena kekurangan dana.

B. Pasal 22 ayat (3) UU APBN (Pintu Masuk Anggaran MBG)

Aturan: Pasal dalam UU APBN 2026 ini mengatur rincian pengalokasian operasional negara.
Inti Masalahnya: Dalam bagian "Penjelasan" pasal ini, pemerintah memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam hitungan pos 20% anggaran pendidikan tersebut.

Sengketa: Penggugat menilai cara ini "mengakali" porsi dana pendidikan, karena uang yang seharusnya dipakai membangun sekolah atau menyejahterakan guru justru terpakai untuk membeli makan siang.

3. Apa Itu Uji Materiil (Judicial Review)?

Uji Materiil adalah proses hukum di Mahkamah Konstitusi untuk menguji apakah isi/materi dari suatu Undang-Undang bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Jika MK menilai isi pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945, maka MK berwenang membatalkan pasal tersebut atau mengubah pemaknaannya agar sesuai kembali dengan konstitusi.

4. Siapa Saja yang Berhak Menggugat ke MK? (Legal Standing)

Tidak sembarang orang bisa melapor atau menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Penggugat harus memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing), yaitu bukti bahwa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.

Pihak yang berhak mengajukan uji materiil meliputi:

1. Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI): Misalnya guru honorer, mahasiswa, atau pembayar pajak yang merasa hak pendidikan/kesejahteraannya terganggu.
2. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat: Sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.
3. Badan Hukum Publik atau Privat: Seperti Yayasan Pendidikan, NGO/LSM, atau lembaga hukum.
4. Lembaga Negara.

Pada kasus ini, Yayasan Pendidikan, mahasiswa, dan guru honorer dianggap memiliki legal standing yang sah karena mereka adalah pihak yang langsung terdampak jika dana operasional sekolah terpotong.

5. Mengapa MK Tidak Langsung Membatalkan Anggaran MBG Tahun Ini?

Banyak awam bertanya: “Kalau dinyatakan melanggar, kenapa tidak langsung dihentikan sekarang?”

Di sinilah MK menggunakan mekanisme putusan Inkonstitusional Bersyarat dengan memberikan Masa Transisi (2 Tahun):

Mencegah Kekacauan Fiskal: APBN 2026 sudah berjalan dan memiliki perencanaannya sendiri. Jika dibatalkan seketika, keuangan negara dan program yang sedang berjalan bisa kacau (stagnan).

Memberi Waktu Pemerintah & DPR: Pemerintah butuh waktu untuk merombak ulang struktur APBN tahun berikutnya (mencari pos anggaran baru di luar fungsi pendidikan untuk MBG).

6. Apa yang dimaksud dengan putusan 'konstitusional bersyarat' yang digunakan MK?

Konstitusional bersyarat berarti suatu ketentuan tetap berlaku sepanjang dimaknai sesuai syarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara ini, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap berlaku untuk APBN 2026, tetapi tidak dapat dijadikan dasar penganggaran pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Ringkasan Sederhana

KonsepPenjelasan Awam
📜 UUD 1945 (Pasal 31)Aturan induk yang mewajibkan sekitar 20% anggaran negara dialokasikan untuk sektor pendidikan, termasuk kebutuhan sekolah dan guru.
📘 UU APBN (Pasal 22)Aturan anggaran tahunan yang memasukkan pembiayaan program makan bergizi gratis ke dalam porsi anggaran pendidikan.
⚖️ Gugatan (Uji Materiil)Warga dan yayasan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi karena menilai anggaran pendidikan berpotensi berkurang.
🏛️ Putusan MKProgram makan bergizi gratis dinilai baik, tetapi pembiayaannya tidak boleh mengurangi alokasi wajib pendidikan. Pemerintah diminta mencari sumber anggaran lain paling lambat tahun 2028.