Brilio.net - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu atau Dirjen Pajak)) memberikan klarifikasi terkait ramainya kabar pengenaan pajak bagi pengguna aplikasi kebugaran Strava.

Ditjen Pajak menegaskan bahwa aktivitas olahraga lari tidak menjadi objek pajak. Yang dikenai kewajiban pajak hanyalah transaksi berlangganan fitur premium di aplikasi tersebut.

Strava Resmi Jadi Pemungut PPN PMSE

Strava kini tercatat sebagai salah satu penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk DJP sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lewat akun Instagram resminya, Ditjen Pajak menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku secara bertahap terhadap platform digital berbayar demi mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil.

"KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN [pajak pertambahan nilai]. Hal ini merupakan pemberlakuan menyeluruh secara bertahap terhadap platform digital premium, agar tercipta sistem perpajakan yang adil," tulis Ditjen Pajak dalam unggahan Instagram pada Jumat (3/7/2026), dikutip brilio.net.

Dengan penunjukan ini, pengguna Strava yang tetap memakai versi gratis dipastikan tidak akan dipungut PPN sama sekali.

Pajak Strava © 2026

Pajak Strava
© 2026 Instagram/@ditjenpajakri

PPN 11 Persen Hanya untuk Pengguna Berlangganan

Inge Diana Rismawanti selaku perwakilan dari DJP Kemenkeu pada Kamis (2/7/2026) lalu menjelaskan bahwa semua konsumsi barang maupun jasa di dalam negeri memang wajib dikenakan PPN, dan aturan ini juga berlaku untuk platform digital dari luar negeri. Ia juga menegaskan kalau pungutan pajak ini murni diambil dari transaksi pembelian layanan digitalnya, jadi bukan didasarkan pada aktivitas olahraga yang dilakukan.

Pajak Strava © 2026

Pajak Strava
© 2026 brilio.net

Menurut penjelasannya, kebijakan tarif ini hanya akan berimbas kepada pengguna yang memilih untuk menggunakan fitur premium alias berbayar. Sebagai gambaran mudah, kalau Sobat Brilio berlangganan aplikasi seperti Strava Premium seharga Rp50.000 sebulan, total tagihannya bakal disesuaikan menjadi Rp55.500 setelah ditambah pajak 11 persen. Sebaliknya, buat kamu yang selama ini cuma memanfaatkan fitur gratisan, kamu tidak perlu khawatir karena kebijakan ini sama sekali tidak akan berdampak selama tidak ada transaksi finansial yang terjadi.

Tujuh Perusahaan Digital Baru Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE tidak sendiri. Pada Mei 2026, DJP juga menetapkan enam perusahaan digital asing lainnya untuk menjalankan kewajiban serupa, yaitu Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC. Ketujuh entitas ini bergerak di berbagai sektor, mulai dari layanan kebugaran, konten kreatif, pendidikan, hingga kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).

Kontribusi Pajak Digital Tembus Puluhan Triliun Rupiah

Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk total 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 perusahaan sudah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE dengan total penerimaan mencapai Rp40,55 triliun. Jika dirinci dari jumlah tersebut, setoran PPN PMSE dari tahun ke tahun tercatat sebagai berikut:

- Rp731,4 miliar pada 2020
- Rp3,9 triliun pada 2021
- Rp5,51 triliun pada 2022
- Rp6,76 triliun pada 2023
- Rp8,44 triliun pada 2024
- Rp10,32 triliun pada 2025, dan
- Rp4,88 triliun pada 2026 (per Mei).

Secara keseluruhan, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp52,85 triliun. Angka ini merupakan gabungan dari:

- PPN PMSE sebesar Rp40,55 triliun,
- Pajak transaksi aset kripto Rp2,06 triliun
- Pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,98 triliun
- Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,26 triliun.

DJP menegaskan bahwa terus bertambahnya jumlah platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN mencerminkan upaya pemerintah menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital terkini.