Brilio.net - Sampai saat ini permasalahan antara Rizky Billar dengan Lesty Kejora masih terus berlanjut. Belum lama, Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Rizky Billar harus menjalani 20 hari sebagai tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Diketahui Lesty Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga, kemudian akhirnya Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
Kabid Humas Polda Metro Jaya yakni Endra Zulpan, menjelaskan mengenai alasan Billar harus ditahan, salah satu alasan penahanan Rizky Billar yaitu agar Rizky Billar tidak mengulangi perbuatannya terhadap korban.
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu, salah satunya agar tersangka tidak melakukan hal yang sama terhadap korban," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dilansi brilio.net dari dream.co.id, Jumat (14/10).
foto: dream.co.id
Atas perbuatannya, Rizky Billar sendiri dikenakan pasal 44 ayat 1 UUD RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan dengan ancaman pidana paling lama yakni 5 tahun.
Recommended By Editor
- Traveling ke Jepang jangan lupa pakai BRI Kartu Kredit JCB Platinum, bertabur promo & benefit cashback
- Lesty Kejora dan Rizky Billar saling berpelukan dan sepakat berdamai
- Jaga cashflow bulanan kini makin mudah dengan Program Cicilan BRI Kartu Kredit, bunga mulai 0%
- Aurel jenguk Lesty jam 12 malam, ini 9 potret persahabatan mereka
- Ratusan ibu-ibu rayakan HUT RI di Taman Ahmad Yani Medan bareng Mahsuri, yuk intip keseruannya!
- Lesty ke kantor polisi, Rizky Billar sebut istrinya akan cabut laporan
- Potret Lesty datangi Polres Jakarta Selatan usai Rizky Billar ditahan
- Pengakuan pihak showroom soal mobil mewah Rizky Billar, cuma nyewa


