Brilio.net - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo membuka perhatian terhadap aturan penyadapan di Indonesia. Sebab, meskipun penyadapan dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan.

Bareskrim Polri mengungkap, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.

Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Selain Presiden Prabowo, sasaran penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Kasus ini kemudian berkembang setelah muncul dugaan perintah penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026. Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi.

Perkara tersebut membuat aturan mengenai penyadapan kembali menjadi perhatian. Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan penyadapan yang sah di Indonesia, termasuk prosedur yang berlaku di lingkungan Polri?

Penyadapan Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan

Pada dasarnya, penyadapan merupakan tindakan memantau atau memperoleh informasi komunikasi elektronik seseorang. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, pemantauan dijelaskan sebagai kegiatan mendengar, mencatat, dan menganalisis isi percakapan maupun transaksi data melalui alat komunikasi elektronik.

Namun, kewenangan tersebut tidak berarti aparat bebas menyadap siapa saja. Pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum dan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.

Ketentuan ini juga berkaitan dengan perlindungan hak privasi warga negara. Sebab, komunikasi pribadi merupakan bagian dari kehidupan seseorang yang tidak boleh diakses secara sewenang-wenang.

Karena itu, penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus memiliki tujuan yang jelas, mengikuti prosedur, serta berada dalam batas kewenangan yang diberikan undang-undang.

Dasar Hukum Penyadapan di Indonesia

Ada sejumlah ketentuan hukum yang menjadi rujukan dalam memahami kewenangan penyadapan di Indonesia. Aturan tersebut antara lain berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta peraturan khusus di lingkungan kepolisian.

1. Putusan MK Nomor 006/PUU-I/2003

Aturan Penyadapan di Indonesia © 2026 brilio.net

Aturan Penyadapan di Indonesia
© 2026 peraturan.bpk.go.id

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003 merupakan salah satu rujukan penting dalam pembahasan kewenangan penyadapan. Putusan ini berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konteks tersebut, MK membahas kewenangan KPK, termasuk penyadapan untuk kepentingan pemberantasan korupsi.

Putusan ini menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai batas kewenangan penyadapan oleh lembaga penegak hukum. Intinya, tindakan tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas karena berkaitan dengan hak konstitusional warga negara, termasuk perlindungan diri pribadi dan kepastian hukum.

2. Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016

Aturan Penyadapan di Indonesia © 2026 brilio.net

Aturan Penyadapan di Indonesia
© 2026 mkri.id

Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 juga berkaitan dengan penggunaan informasi elektronik hasil penyadapan sebagai alat bukti.

Dalam putusan yang dibacakan pada 7 September 2016, MK menegaskan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan hanya dapat digunakan sebagai alat bukti apabila diperoleh dalam rangka penegakan hukum atas permintaan aparat atau institusi yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Artinya, rekaman percakapan maupun data yang diperoleh melalui penyadapan tidak otomatis dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Proses memperolehnya juga harus sesuai dengan ketentuan hukum.

3. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE

Aturan Penyadapan di Indonesia © 2026 brilio.net

Aturan Penyadapan di Indonesia
© 2026 peraturan.bpk.go.id

Ketentuan mengenai penyadapan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik berupa hasil intersepsi, penyadapan, maupun perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Sementara itu, Pasal 31 ayat (1) dan (2) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik maupun transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik milik orang lain.

Pengecualian terdapat pada Pasal 31 ayat (3), yakni intersepsi untuk kepentingan penegakan hukum oleh institusi yang berwenang berdasarkan undang-undang.

Dengan demikian, penggunaan perangkat resmi atau status sebagai aparat saja tidak cukup untuk membenarkan penyadapan. Harus ada dasar kewenangan dan tujuan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Prosedur Penyadapan yang Berlaku di Polri

Di lingkungan kepolisian, tata cara penyadapan secara khusus diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

Peraturan tersebut mengatur proses permintaan, pelaksanaan operasi penyadapan, pengelolaan hasil, hingga pengawasan dan pengendalian. Ada beberapa tahapan penting yang harus diperhatikan.

1. Permintaan Harus Berasal dari Penyelidik atau Penyidik

Penyadapan tidak dapat dimulai hanya karena seseorang ingin memantau nomor telepon tertentu. Berdasarkan Pasal 5, permintaan operasi penyadapan harus diajukan oleh penyelidik dan/atau penyidik Polri.

Untuk tingkat Mabes Polri, permintaan diajukan kepada Kabareskrim. Sementara itu, untuk tingkat kewilayahan, permintaan disampaikan melalui Kapolda kepada Kabareskrim.

Kabareskrim kemudian mempertimbangkan apakah permintaan tersebut layak untuk dilaksanakan atau tidak.

2. Permohonan Harus Disertai Informasi Perkara dan Identitas Target

Pasal 9 Perkap Nomor 5 Tahun 2010 mengatur bahwa permintaan penyadapan harus disampaikan secara tertulis.

Dokumen tersebut setidaknya memuat nomor laporan polisi, uraian singkat tindak pidana beserta pasal yang dipersangkakan, maksud dan tujuan penyadapan, serta alasan informasi tersebut dibutuhkan.

Selain itu, permohonan harus mencantumkan nomor telepon atau identitas alat komunikasi yang menjadi target, identitas singkat orang yang dipantau, serta periode penyadapan.

Permintaan juga harus dilengkapi surat pernyataan dari atasan penyidik di bawah sumpah. Isinya menyatakan bahwa target diduga terlibat tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

3. Harus Mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri

Setelah permohonan dinilai layak, Kabareskrim mengajukan izin penyadapan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat operasi akan dilakukan.

Berdasarkan Pasal 6, operasi penyadapan dilaksanakan setelah izin tersebut diperoleh.

Dengan kata lain, persetujuan internal saja tidak cukup untuk langsung menjalankan operasi penyadapan dalam prosedur normal yang diatur Perkap tersebut.

4. Ada Ketentuan Khusus untuk Keadaan Mendesak

Perkap Nomor 5 Tahun 2010 juga mengatur keadaan yang sangat perlu dan mendesak.

Dalam situasi tersebut, penyidik dapat langsung mengajukan permintaan penyadapan kepada Pusat Pemantauan Polri dengan tembusan kepada Kabareskrim. Permintaan itu tetap harus dilengkapi surat pernyataan dari atasan penyidik di bawah sumpah.

Namun, jika permintaan tersebut kemudian dinilai tidak layak, operasi harus segera dihentikan. Penyidik yang mengajukan permintaan juga tidak diperkenankan mendengar, mengamati, maupun mencatat informasi yang diperoleh dari operasi yang telah dijalankan sebelumnya.

5. Masa Penyadapan Maksimal 30 Hari

Penyadapan juga memiliki batas waktu. Pasal 11 Perkap Nomor 5 Tahun 2010 menetapkan masa operasi penyadapan paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Jika informasi yang diperoleh belum mencukupi, penyelidik atau penyidik dapat mengajukan permintaan baru sesuai kebutuhan proses penyelidikan maupun penyidikan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyadapan bukan kewenangan yang dapat dijalankan tanpa batas waktu.

6. Pelaksanaannya Berada di Bawah Pusat Pemantauan Polri

Pasal 7 mengatur bahwa operasi penyadapan dilaksanakan oleh Pusat Pemantauan atau monitoring centre Polri.

Fasilitas ini mendukung pelaksanaan penyadapan berdasarkan permintaan penyelidik dan/atau penyidik. Pusat Pemantauan Polri dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian yang ditunjuk Kabareskrim dan bertanggung jawab kepada Kabareskrim.

Apa Hubungan LIMS dengan Kasus Penyadapan Prabowo?

Dalam pengungkapan kasus yang menyeret Listyo Sigit, Bareskrim turut menyebut sistem bernama Lawful Interception Management System atau LIMS.

Secara umum, LIMS merupakan sistem yang membantu mengelola proses intersepsi komunikasi melalui jaringan telekomunikasi. Sistem ini dapat digunakan untuk mengatur identitas nomor target, masa pemantauan, aktivasi penyadapan, hingga penyaluran hasil kepada petugas yang berwenang.

Prosesnya bukan dengan menempelkan alat ke ponsel target. Sistem bekerja melalui jaringan telekomunikasi dan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari petugas yang mengatur permintaan, komponen jaringan yang menangkap komunikasi, hingga fasilitas penegak hukum yang menerima hasilnya.

Dalam perkara ini, Kabareskrim menyebut beberapa nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Pada Oktober 2026, muncul pula dugaan perintah penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem tersebut.

Dengan demikian, LIMS merupakan bagian dari informasi teknis dalam perkara ini. Hal yang menjadi persoalan hukum bukan semata-mata penggunaan sistemnya, melainkan dugaan penyadapan tanpa memenuhi prosedur dan kewenangan yang berlaku.