Brilio.net - Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi sorotan setelah tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Rekening tersebut diketahui menampung dana sekitar Rp80,9 juta yang disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi warga Pati di Jakarta.

Sebelumnya, Bank Mandiri menyampaikan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum. Namun, pada Senin (24/8/2026), Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi bahwa permohonan yang diajukan penyidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.

Polisi Sebut Bukan Pemblokiran

Polda Metro Jaya buka suara pemblokiran rekening Supriyono alias Botok © 2026

Polda Metro Jaya buka suara pemblokiran rekening Supriyono alias Botok
© 2026/YouTube Liputan6 SCTV

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menjelaskan adanya perbedaan istilah antara tindakan yang disebut pemblokiran dengan penundaan transaksi.

Menurut Budi, seperti dilansir dari YouTube Liputan6 SCTV, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan surat permohonan penundaan transaksi kepada pihak perbankan. Langkah tersebut disebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

“Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).

Budi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut berlaku sekitar lima hari kerja dalam proses penyelidikan. Rekening dan saldo di dalamnya, menurut kepolisian, tidak disita selama proses tersebut.

“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan, penundaan transaksi ini dikembalikan kepada si pemilik. Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” tegasnya.

Pemberitaan terbaru juga menyebut permohonan tersebut berlaku sejak Jumat (21/8/2026) hingga Jumat (28/8/2026). Jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur tindak pidana, transaksi akan kembali dibuka oleh pihak bank.

Rekening Berisi Dana Sekitar Rp80,9 Juta

Persoalan ini mencuat setelah rekening atas nama Supriyono disebut digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat. Dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional warga yang mengikuti atau mendukung kegiatan aksi di Jakarta.

Saldo yang disebut dalam sejumlah laporan mencapai sekitar Rp80,9 juta. Dana itu terdiri atas uang pribadi Supriyono serta donasi masyarakat yang digunakan untuk kebutuhan seperti konsumsi, transportasi, dan akomodasi peserta aksi.

Sebelumnya, Koordinator AMPB Teguh Istianto juga menyampaikan bahwa rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi warga sekitar Rp80 juta guna memenuhi kebutuhan logistik peserta aksi.

Kondisi rekening yang tidak dapat digunakan kemudian memunculkan perhatian publik terhadap Bank Mandiri. Namun, berdasarkan klarifikasi terbaru Polda Metro Jaya, penyelidik masih melakukan pendalaman mengenai tujuan serta peruntukan dana yang dihimpun tersebut.

Polisi Telusuri Tujuan Penghimpunan Dana

Selain merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan juga berkaitan dengan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Regulasi ini mengatur penghimpunan dana harus menggunakan izin tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan.

Selain itu, pihak polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

“Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” ujar Budi.

Dengan demikian, status dana tersebut perlu dibedakan dari penyitaan. Polisi menyatakan proses yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap penghimpunan dana, sementara kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana masih didalami.

Bank Mandiri Sebut Tindakan Berdasarkan Permintaan Aparat

Sebelum klarifikasi Polda Metro Jaya disampaikan, Bank Mandiri telah memberikan penjelasan mengenai tindakan terhadap rekening Supriyono.

Melalui akun Instagram resminya pada Minggu (23/8/2026), Bank Mandiri meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Bank menyatakan tindakan tersebut dilakukan setelah adanya permintaan dari aparat penegak hukum.

“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri dalam keterangannya.

Dalam keterangan tersebut, Bank Mandiri tidak menyebut secara terbuka institusi aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan. Sementara itu, pada Senin (24/8/2026), Polda Metro Jaya menyatakan penyidik Ditreskrimsus merupakan pihak yang mengajukan permohonan penundaan transaksi kepada bank.

Ada Perbedaan Istilah antara Bank dan Polisi

Perkembangan terbaru membuat persoalan rekening Supriyono memiliki dua istilah yang perlu dipahami secara terpisah.

Bank Mandiri dalam keterangannya menggunakan istilah pemblokiran rekening, sedangkan Polda Metro Jaya menyebut surat yang diajukan penyidik merupakan permohonan penundaan transaksi. Perbedaan penyebutan tersebut penting karena polisi menegaskan bahwa rekening dan saldo tidak disita selama masa penundaan.