Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara resmi memperketat pengawasan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas dari rumah atau working from home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ mengenai transformasi budaya kerja ASN di lingkup pemerintah daerah per 31 Maret 2026.

Berikut adalah poin-poin penting terkait mekanisme kerja tersebut dilansir dari Liputan6, Rabu (1/4/2026).

1. Pengawasan Melalui Geo-location

Pemerintah memanfaatkan teknologi digital guna memastikan presensi pegawai tetap terjaga. Setiap ASN yang menjalankan WFH diwajibkan mengaktifkan perangkat komunikasi mereka agar posisi koordinatnya dapat terdeteksi secara akurat. Sistem ini merupakan pengembangan dari manajemen kepegawaian yang sempat digunakan saat masa pandemi.

"Kita bisa untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” ujar Tito dalam konferensi pers, dikutip Rabu (1/4/2026).

2. Jabatan yang Dilarang WFH

Meski sistem kerja fleksibel mulai diterapkan, tidak semua posisi mendapatkan izin untuk bekerja dari rumah. Pejabat struktural tinggi di tingkat daerah tetap memiliki kewajiban untuk hadir secara fisik di kantor demi menjaga efektivitas kepemimpinan.

"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon 1, kemudian eselon 2 pratama. Kemudian layanan kedaruratan, siap kesiapsiagaan, ketentraman, ketertiban umum, kemudian kebersihan, persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," jelas Mendagri.

Selain itu, pejabat kewilayahan seperti camat dan lurah di tingkat kabupaten/kota juga diinstruksikan untuk tetap melaksanakan tugas langsung dari kantor (WFO).

3. Prioritas Layanan Publik Tetap Tatap Muka

Instansi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat dan situasi darurat dipastikan tidak menerapkan WFH. Hal ini bertujuan agar kualitas pelayanan publik tidak menurun meskipun ada transformasi budaya kerja. Sebagaimana disebutkan pada poin 2, sektor-sektor tersebut meliputi:
- Layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan.
- Ketentraman, ketertiban umum, dan keamanan.
- Kebersihan, persampahan, dan pengelolaan lingkungan.
- Administrasi kependudukan dan perizinan.
- Sektor kesehatan, pendidikan, dan pemungutan pendapatan daerah.

4. Efisiensi dan Pengalihan Anggaran

Perubahan pola kerja ini tidak sekadar mengenai lokasi tugas, tetapi juga aspek finansial daerah. Kepala daerah diminta untuk melakukan kalkulasi terhadap penghematan anggaran operasional kantor yang muncul akibat kebijakan WFH. Dana yang berhasil dihemat nantinya dialokasikan untuk membiayai berbagai program prioritas pembangunan di daerah masing-masing.

5. Alur Pelaporan Berjenjang

Implementasi kebijakan ini akan dipantau secara ketat melalui sistem pelaporan formal. Bupati dan Walikota berkewajiban memberikan laporan berkala kepada Gubernur. Selanjutnya, Gubernur akan meneruskan laporan kolektif tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut.